Program JKP, Kena PHK Tetap Gajian Selama 6 Bulan
JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di tengah perubahan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan akan diterima oleh pekerja ketika mengalami PHK.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
“Sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa.”
“Tidak masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha menjadi wirausaha,” kata Ida Fauziah, di Kanal Deddy Corbuzier.
Diungkapkan dia, pemerintah hadir ketika pekerja terkena PHK. Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Ini adalah program baru yang menyempurnakan perlindungan pekerja yang sudah ada,” tuturnya.
JKP Tidak Mengurangi JHT
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata Ida, tidak mengurangi uang yang dikumpulkan melalui JHT.
Justru pekerja mendapatkan cash benefit, mendapatkan vocational training dan akses pasar kerja.
“Cash benefit, 45 persen dari gaji selama tiga bulan. 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk yang meninggal atau cacat tetap, bisa dicairkan JHT,” katanya.
Sumber dana untuk program JKP tersebut berasal dari rekomposisi JKK dan JKN serta iuran pemerintah.
“Program JKP ini adalah hasil dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 37 tahun 2021,” ungkapnya.
Ida menjelaskan terkait perubahan mekanisme pencairan JHT menjadi 56 tahun.
Hal itu, sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial. Namun, undang-undang tersebut memicu terjadi demo buruh.
JHT Dikembalikan Sesuai Undang-undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: